Rabu, 29 Februari 2012

TREN INDUSTRI KREATIF INDONESIA

Pemerintah saat ini telah mengelompokkan bidang-bidang yang masuk dalam industri kretif,. bidan -bidang tersebut adalah sebagai berikut :
1. Periklanan :
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan produksi iklan, antara lain riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan , promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan dimedia cetak dan elektronik.
2. Arsitektur :
kegitan kreatif yang berkaitan dengan cetak biru bangunan dan informasi produksi, antara lain arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, dokumentasi lelang, dll.
3. Pasar seni dan barang antik :
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan perdagangan , pekerjaan, produksi antik, dan hiasan melalui lelang , galeri, toko,pasar swalayan dan internet.
4. Kerajina :
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan, antara lain barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, aksesoris, emas,perak, kayu, kaca, porselin, kain, marmer, kapur dan besi.
5. Desain :
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi desain grafis , interior, produk,industri, pengemasan dan konsultasi identitas perusahaan.
6. Desai fashion :
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian,desain alas kaki, desain aksesoris mode lainnya,produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk fashion, serta distribusi produk fashion.
7. Video, film, dan fotogradfi :
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film dan fotografi serta distribusinya. termasuk di dalamnya penulisan skrip,dubbing film , sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
8. Permainan interaktif :
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi , produksi, dan distribusi permainan komputer dan vifdeo yang bersifat hiburan, ketangkasan dan edukasi.
9. Musik :
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi , produksi , distribusi , dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman,promosi musik, penulisan lirik, penciptaan lagu atau musik, pertunjukan musik,penyanyi, dan komposisi musik.
10. Seni pertunjukan :
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan dengan pengembangan konten, produksi pertunjukan , pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, teater, termasuk tur musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan dan percetakan :
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran , majalah, tabloid, konten digital serta kegiatan kantor berita.
12. Layanan komputer dan piranti lunak :
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer , pengembangan piuranti lunak, integrasi sistem , desain dan analisis sistem , desain arsitektur piranti lunak, dan piranti keras serta desain portal.
13. Televisi dan radio :
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi, pengemasan, penyiaran, dan transmisi televisi dan radio.
14. Riset dan pengembangan :
kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inofatif yang menawarkan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk memperbaiki produk dan kreasi produk baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.
jadi, lapangan pekerjaan bakal terbuka lebar di bidang-bidang di atas . terserah kalian mau gimana nanggepinnya, jika kalian hendak masuk dan berkiprah di industri kreatif, kalian harus bersiap-siap mulai sekarang. caranya dengan mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan bidang dalam industri kreatif yang kelak bakal kalian geluti . kalian harus memiliki fakultas yang cocok dengan hobi dan karier yang kalian idamkan di masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar